SOP

1. Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)

  • Prosedur Awal: Raperda diajukan oleh anggota DPRD, fraksi, atau pemerintah daerah dan harus disertai dengan naskah akademik serta penjelasan tertulis.
  • Penerimaan: Sekretariat DPRD menerima dokumen Raperda dan memverifikasinya sebelum diteruskan ke pimpinan DPRD.
  • Penyusunan Jadwal: Pimpinan DPRD menetapkan jadwal pembahasan Raperda melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus).

2. Pelaksanaan Sidang Paripurna

  • Persiapan Sidang: Sekretariat DPRD menyiapkan dokumen, agenda, dan kelengkapan administrasi sidang.
  • Pelaksanaan: Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD atau wakilnya, dihadiri oleh anggota DPRD dan pihak terkait. Sidang dimulai dengan pembacaan agenda dan diakhiri dengan kesimpulan atau keputusan.
  • Dokumentasi: Hasil sidang didokumentasikan oleh Sekretariat DPRD dan dipublikasikan untuk transparansi.

3. Pengelolaan Aspirasi Masyarakat

  • Penerimaan Aspirasi: Aspirasi masyarakat diterima melalui reses, audiensi, atau pengaduan langsung.
  • Proses Verifikasi: Aspirasi diverifikasi oleh komisi terkait untuk menentukan kelayakan pembahasan.
  • Tindak Lanjut: Aspirasi yang valid dibahas dalam rapat komisi dan diproses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

4. Pengawasan Pelaksanaan Kebijakan

  • Pengumpulan Data: Anggota DPRD mengumpulkan data dari berbagai sumber untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.
  • Rapat Pengawasan: Rapat pengawasan dilakukan oleh komisi terkait untuk membahas temuan dan menentukan langkah selanjutnya.
  • Penyampaian Laporan: Hasil pengawasan dilaporkan dalam Sidang Paripurna dan dipublikasikan kepada masyarakat.

5. Penyusunan Anggaran Daerah

  • Pengajuan Anggaran: Pemerintah daerah mengajukan rancangan anggaran kepada DPRD untuk dibahas.
  • Pembahasan: Anggaran dibahas dalam rapat komisi dan rapat gabungan, dengan mempertimbangkan masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan.
  • Pengesahan: Anggaran yang disetujui disahkan dalam Sidang Paripurna dan menjadi dasar pelaksanaan program pembangunan.

6. Pelayanan Informasi Publik

  • Permohonan Informasi: Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi secara tertulis atau melalui platform online.
  • Verifikasi Permohonan: Permohonan informasi diverifikasi untuk memastikan keabsahan dan kelengkapan.
  • Penyampaian Informasi: Informasi yang diminta disampaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dalam batas waktu yang ditentukan.

SOP ini dirancang untuk memastikan bahwa seluruh proses di DPRD Mulyorejo berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel, demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.